Profil Nagari Andiang
Nagari merupakan pembagian wilayah administratif di Sumatera Barat yang setara dengan desa. Di adat Minangkabau. kekuasaan tertinggi berada di nigari, yang dipimpin oleh sebuah dewan yang berasal dari pemimpin suku atau sub daerah. Dewan ini disebut dengan dewan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Nagari Andiang merupakan salah satu nagari yang berada di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan situs Batu Sandaran Niniak Nan Barampek di Nagari Limbanang, menunjukkan bahwa penduduk Nagari Andiang berasal dari kaum Niniak Nan Barampek, yaitu Niniak Nan Tuo, Dt. Maharajo Indo. Yaitu Inyiak Koto Loweh yang menempati dataran di Bawah kaki bukit, hal ini yang menjadi awal dari peradaban Nagari Andiang.
Secara administratif, nagari Andiang merupakan hadil pemekaran dan nagari Limbanang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Andiang, wilayah ini resmi memekarkan diri dan ditetapkan sebagai nigari pada tanggal 16 April 2009 oleh Bupati Lima Puluh Kota saat itu, Bapak Amri Darwis.
Tokoh pertama yang menjabat sebagai Wali Nagari adalah Bapak Dedi Sardi yang memimpin sejak 2009 hingga 2015. Kemudian dilanjutkan sejak tahun 2016 hingga sekarang oleh Bapak Gusfialdi.
Nagari ini memiliki luas wilayah sekitar 640 Ha dengan ketinggian 280 m di atas permukaan laut. Terbagi atas beberapa jorong, yaitu Jorong Siboka, Jorong Simpang Limo, Jorong Kampuang Baru, dan Jorong Padang Bungo. Pembatas wilayah administrasi Nagari Andiang dengan sekitar sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Kenagarian Banja Loweh, Kec. Bukik Barisan
- Sebelah Selatan dengan Kenagarian Limbanang, Kec. Suliki
- Sebelah Timur dengan Kenagarian VII Koto Talago, Kec. Guguak
- Sebelah Barat dengan Kenagarian Limbanang dan Banja Loweh
Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di artikel lainnya. Terima kasih.
Op: Aan dan Heni